Klasterisasi Perguruan Tinggi
Dari hasil penelitian dan juga evaluasi tersebut, kemudian muncul setiap skor untuk setiap perguruan tinggi. Melalui skor yang didapatkan tersebut, maka skor yang paling atas atau paling baik akan masuk ke klaster 1. Kemudian nilai di bawahnya akan masuk ke klaster 2, dan begitu seterusnya
Klasterisasi ini bukanlah pemeringkatan namun pengelompokan perguruan tinggi sesuai dengan level perkembangannya. Klasterisasi ini jangan disalahmaknai sebagai pemeringkatan. Tujuan utama dilakukannya klasterisasi perguruan tinggi adalah untuk menyediakan landasan bagi pengembangan kebijakan pembangunan, pembinaan perguruan tinggi, dan untuk mendorong perguruan tinggi dapat meningkatkan kualitasnya dalam hal pelaksanaan tridharma perguruan tinggi secara berkelanjutan.
Penilaian klasterisasi didasarkan atas berbagai informasi terkait kinerja perguruan tinggi Indonesia diidentifikasi berdasarkan empat aspek/indikator utama, yaitu
b. jumlah lektor dan guru besar,
c. rasio mahasiswa dan dosen,
d. jumlah mahasiswa asing, dan
e. jumlah dosen yang bekerja sebagai praktisi industri
2. Pengelolaan kelembagaan perguruan tinggi (proses). Indikator proses ini
mencakup 25 persen dari penilaian yang terdiri atas :
b. akreditasi program studi,
c. pembelajaran daring,
d. kerjasama perguruan tinggi,
e. kelengkapan laporan PDDIKTI,
f. jumlah program studi yang bekerja sama dengan DUDI, NGO, atau QS Top
b. kinerja penelitian,
c. kinerja kemahasiswaan,
d. jumlah program studi yang telah memperoleh akreditasi atau sertifikat
Indikator outcome ini mencakup 30 persen dari keseluruhan penelitian yang terdiri atas:
b. jumlah paten yang didapatkan,
c. penilaian kinerja inovasi,
d. jumlah lulusan yang memperoleh kerja dalam waktu 6 bulan, dan
e. kinerja pengabdian masyarakat
Sesuai dengan hal yang ingin dicapai tersebut, sumber data klasterisasi menggunakan berbagai data yang valid atau sahih dan siap guna dengan karakteristiknya yaitu sebagai berikut :
1. Data yang langsung dapat digunakan adalah data yang dilaporkan secara rutin oleh perguruan tinggi ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
2. Data hasil penilaian kinerja dari perguruan tinggi yang telah dilaksanakan oleh unit kerja di lingkungan Ditjen Dikti, akan tetapi belum tersajikan dalam PDDikti.
3. Data yang belum tercakup dalam PDDikti, tetapi sudah dikumpulkan secara terstruktur oleh unit kerja dan sangat relevan dengan klasterisasi.
4.Data dari luar PDDikti yang relatif telah mapan dan siap digunakan untuk mengukur kinerja perguruan tinggi
Sumber : https://penerbitdeepublish.com/klasterisasi-perguruan-tinggi/
Semoga bermanfaat.
Dr. Ir. Eka Rakhmat Kabul, M.Si
Lembaga Penjaminan Mutu
Universitas Persada Indonesia Y.A.I
Comments
Post a Comment