PEMANTAUAN PERPANJANGAN AKREDITASI PROGRAM STUDI (PEPA-PS)

 

Pemantauan dan evaluasi Peringkat Akreditasi Program Studi (PEPA-PS)  dilakukan terhadap Program Studi sebelum berakhirnya masa berlaku Peringkat Akreditasi sebelumnya. Pemantauan dan evaluasi dilakukan terhadap Perguruan Tinggi yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. Berstatus aktif berdasarkan data PDDIKTI;                                                                                       b. Memiliki mahasiswa aktif yang terdaftar di PDDIKTI; dan

c. Memiliki dosen tetap yang tercatat di PDDIKTI.

Bilamana Program Studi tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas maka BAN-PT tidak dapat menerbitkan Perpanjangan Keputusan Akreditasi. Untuk Program Studi  yang memenuhi ketentuan tersebut di atas Perpanjangan Keputusan Akreditasi diterbitkan setelah dilakukan pemantauan dan evaluasi pemenuhan terhadap kinerja Program Studi dalam 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun terakhir, yaitu:

1.  Evaluasi dan penilaian dilakukan berdasarkan data  Program Studi yang dilaporkan oleh Perguruan Tinggi ke PDDIKTI. BAN-PT akan mengajukan permintaan data perguruan tinggi ke pengelola PDDIKTI Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek), kemudian melakukan evaluasi pemenuhan sebagai dasar penetapan Perpanjangan Keputusan Akreditasi

2.  Dalam  hal  hasil  evaluasi  dan  penilaian  pada  angka  1  (satu)  belum  memenuhi syarat Perpanjangan Akreditasi, maka BAN-PT akan menyampaikan pemberitahuan ke Perguruan Tinggi untuk memperbaiki data Program Studi di  PDDIKTI dalam waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat yang dikirim ke Perguruan Tinggi melalui akun SAPTO. Perbaikan data pada PDDIKTI selanjutnya akan dievaluasi dan dipantau oleh BAN-PT. Hasil pemantauan perbaikan data PDDIKTI ini akan digunakan BAN-PT sebagai dasar penetapan Perpanjangan Status Peringkat Akreditasi.

Hasil evaluasi Pemantauan akan digunakan sebagai dasar untuk menetapkan perpanjangan Peringkat Akreditasi yang sama dengan peringkat akreditasi sebelumnya. Untuk Program Studi dengan Peringkat Akreditasi Unggul atau A, Baik Sekali atau B, dan Baik atau C, penetapan perpanjangan Peringkat Akreditasi ditentukan oleh evaluasi pemenuhan 8 (delapan) indikator syarat perlu di bawah ini, yaitu indikator nomor 1 sampai dengan 7, dan salah satu dari indikator nomor 8 atau 9.

 

1). Penurunan jumlah mahasiswa baru dan jumlah mahasiswa dalam 5 tahun terakhir (TS4 s.d. TS), dengan ketentuan:

     A. Rata-rata persentase penurunan jumlah mahasiswa baru (PMBR) Program Diploma Satu,  
        Diploma Dua, Diploma Tiga, Sarjana Terapan, dan Sarjana: kurang dari atau sama dengan 30%
  B.  Jumlah mahasiswa saat TS Program Magister, Magister Terapan, Doktor, Doktor Terapan: lebih besar atau sama dengan 10%

 2). Kecukupan jumlah dosen penghitung rasio (DPR) yang memiliki NIDN atau NIDK pada saat TS, dengan ketentuan :

a. Program Diploma Satu dan Diploma Dua: lebih besar atau sama dengan 5

b. Program Diploma Tiga: lebih besar atau sama dengan 9

c. Program Sarjana dan Sarjana Terapan: lebih besar atau sama dengan 12

d. Program Magister dan Magister Terapan: lebih besar atau sama dengan 5

e. Program Doktor dan Doktor Terapan: lebih besar atau sama dengan 5

 

3). Batas maksimum keterlibatan dosen tidak tetap (DTT) pada saat TS, dengan ketentuan: Persentase jumlah dosen tidak tetap terhadap jumlah seluruh dosen (dosen tetap yang memiliki NIDN atau NIDK ditambah dosen tidak tetap) (PDTT) kurang dari atau sama dengan 40%.

 

4).  Rasio jumlah mahasiswa terhadap jumlah dosen penghitung rasio (DPR) yang memiliki NIDN atau NIDK pada saat TS, dengan ketentuan (RMDPR):

a. Program Diploma Satu dan Diploma Dua: kurang dari atau sama dengan 30

b. Program Diploma Tiga: kurang dari atau sama dengan 30

c. Program Sarjana dan Sarjana Terapan: kurang dari atau sama dengan 40

d. Program Magiste dan Magister Terapan: kurang dari atau sama dengan 20

e. Program Doktor dan Doktor Terapan: kurang dari atau sama dengan 10

 

5).  Penurunan jumlah lulusan dan jumlah lulusan dalam 5 tahun terakhir (TS-4 s.d. TS), dengan ketentuan:

 

A. Rata rata persentase penurunan jumlah lulusan (PL) :

1) Program Diploma Satu dan Diploma Dua: kurang dari atau sama dengan 30%

2) Program Diploma Tiga: kurang dari atau sama dengan 30%

3) Program Sarjana dan Sarjana Terapan: kurang dari atau sama dengan 30%

B.  Jumlah lulusan (NL)

1) Program Magister dan Magister Terapan: lebih besar atau sama dengan 6

2) Program Doktor dan Doktor Terapan: lebih besar atau sama dengan 6

 

6).  Kualifikasi  akademik   dosen   penghitung  rasio   (DPR) yang memiliki NIDN atau NIDK yang   mempunyai   gelar   Doktor/Doktor Terapan/Spesialis 2 saat TS, dengan ketentuan (PS3) :

 

A.   Program Sarjana dan Sarjana Terapan

1) Peringkat Akreditasi Unggul atau A: lebih dari atau sama dengan 25%.

2) Peringkat Akreditasi Baik Sekali atau B: lebih dari atau sama dengan 15%

3) Peringkat Akreditasi Baik atau C: lebih dari atau sama dengan 0%.

B.   Program Diploma Tiga

1) Peringkat Akreditasi Unggul atau A: lebih dari atau sama dengan 20%.

2) Peringkat Akreditasi Baik Sekali atau B: lebih dari atau sama dengan 10%.

3) Peringkat Akreditasi Baik atau C: lebih dari atau sama dengan 0%.

7). Jabatan akademik dosen tetap penghitung rasio yang memiliki NIDN atau NIDK, dengan ketentuan persentase Guru Besar, Lektor Kepala dan Lektor (PGBLKL) saat TS :

 

A. Program Diploma Satu dan Diploma Dua: memiliki PGBLKL lebih besar atau sama dengan 0%

B. Program Diploma Tiga memiliki PGBLKL:

1) Peringkat Akreditasi Unggul atau A: lebih dari atau sama dengan 30%.

2) Peringkat Akreditasi Baik Sekali atau B: lebih dari atau sama dengan  20%.

3) Peringkat Akreditasi Baik atau C: lebih dari atau sama dengan 0%.

C. Program Sarjana dan Sarjana Terapan memiliki PGBLKL :

1) Peringkat Akreditasi Unggul atau A: lebih dari atau sama dengan 30%

2) Peringkat Akreditasi Baik Sekali atau B: lebih dari atau sama dengan 20%.

3) Peringkat Akreditasi Baik atau C: lebih dari atau sama dengan 0%.

D. Program Magister dan Magister Terapan memiliki minimal 2 Lektor Kepala dan PGBLK:

1) Peringkat Akreditasi Unggul atau A: lebih dari atau sama dengan 30%.

2) Peringkat Akreditasi Baik Sekali atau B: lebih dari atau sama dengan 20%.

3) Peringkat Akreditasi Baik atau C: lebih dari atau sama dengan 0%.

E. Program Doktor dan Doktor Terapan: lebih dari sama dengan 2 Guru Besar

 

8). Kelulusan tepat waktu (KTW) dengan ketentuan, persentase kelulusan tepat waktu (PKTW):

a. Program Diploma Tiga: lebih besar atau sama dengan 50%

b. Program Sarjana dan Sarjana Terapan: lebih besar atau sama dengan 40%

c. Program Magister dan /Magister Terapan: lebih besar atau sama dengan 30%

d. Program Doktor dan Doktor Terapan: lebih besar atau sama dengan 30%

9. Keberhasilan Studi (BS), dengan ketentuan persentase keberhasilan studi (PBS):

a. Program Diploma Tiga: lebih besar atau sama dengan 70%

b. Program Sarjana dan Sarjana Terapan: lebih besar atau sama dengan 70%

c. Program Magiste dan /Magister Terapan: lebih besar atau sama dengan 60%

d. Program Doktor dan Doktor Terapan: lebih besar atau sama dengan 50%

 

Dengan ketentuan: persyaratan 1 sampai dengan 7 harus seluruhnya dipenuhi, dan salah satu dari persyaratan 8 atau 9 harus dipenuhi.



Dr. Ir. Eka Rakhmat Kabul, M.Si
Lembaga Penjaminan Mutu
Universitas Persada Indonesia Y.A.I

Comments

Popular posts from this blog

Rapat Koordinasi LPM terkait Jawaban Butir 7 Monev LLDikti Tentang Standar Mutu MBKM