PEMANTAUAN PERPANJANGAN AKREDITASI PROGRAM STUDI (PEPA-PS)
Pemantauan dan evaluasi Peringkat Akreditasi Program Studi (PEPA-PS) dilakukan terhadap Program Studi sebelum
berakhirnya masa berlaku Peringkat Akreditasi sebelumnya. Pemantauan dan
evaluasi dilakukan terhadap Perguruan Tinggi yang memenuhi ketentuan sebagai
berikut:
a. Berstatus aktif
berdasarkan data PDDIKTI;
b. Memiliki
mahasiswa aktif yang terdaftar di PDDIKTI; dan
c. Memiliki dosen tetap yang tercatat di PDDIKTI.
Bilamana Program Studi tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas maka
BAN-PT tidak dapat menerbitkan Perpanjangan Keputusan Akreditasi. Untuk Program
Studi yang memenuhi ketentuan tersebut
di atas Perpanjangan Keputusan Akreditasi diterbitkan setelah dilakukan
pemantauan dan evaluasi pemenuhan terhadap kinerja Program Studi dalam 1 (satu) sampai
dengan 5 (lima) tahun terakhir, yaitu:
1.
Evaluasi dan penilaian dilakukan
berdasarkan data Program Studi yang
dilaporkan oleh Perguruan Tinggi ke PDDIKTI. BAN-PT akan mengajukan permintaan
data perguruan tinggi ke pengelola PDDIKTI Direktorat Jenderal Pendidikan
Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek), kemudian melakukan evaluasi
pemenuhan sebagai dasar penetapan Perpanjangan Keputusan Akreditasi
2. Dalam hal hasil evaluasi dan penilaian pada angka 1 (satu) belum memenuhi syarat Perpanjangan Akreditasi, maka BAN-PT akan menyampaikan pemberitahuan ke Perguruan Tinggi untuk memperbaiki data Program Studi di PDDIKTI dalam waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat yang dikirim ke Perguruan Tinggi melalui akun SAPTO. Perbaikan data pada PDDIKTI selanjutnya akan dievaluasi dan dipantau oleh BAN-PT. Hasil pemantauan perbaikan data PDDIKTI ini akan digunakan BAN-PT sebagai dasar penetapan Perpanjangan Status Peringkat Akreditasi.
Hasil evaluasi Pemantauan akan digunakan sebagai dasar untuk menetapkan
perpanjangan Peringkat Akreditasi yang sama dengan peringkat akreditasi
sebelumnya. Untuk Program Studi dengan Peringkat Akreditasi Unggul atau A, Baik
Sekali atau B, dan Baik atau C, penetapan perpanjangan Peringkat Akreditasi
ditentukan oleh evaluasi pemenuhan 8 (delapan) indikator syarat perlu di bawah
ini, yaitu indikator nomor 1 sampai dengan 7, dan salah satu dari indikator
nomor 8 atau 9.
1). Penurunan jumlah mahasiswa baru dan jumlah mahasiswa dalam 5 tahun terakhir (TS4 s.d. TS), dengan ketentuan:
A. Rata-rata persentase penurunan jumlah mahasiswa baru (PMBR) Program Diploma Satu,Diploma Dua, Diploma Tiga, Sarjana Terapan, dan Sarjana: kurang dari atau sama dengan 30%B. Jumlah mahasiswa saat TS Program Magister, Magister Terapan, Doktor, Doktor Terapan: lebih besar atau sama dengan 10%
a. Program Diploma
Satu dan Diploma Dua: lebih besar atau sama dengan 5
b. Program Diploma
Tiga: lebih besar atau sama dengan 9
c. Program Sarjana
dan Sarjana Terapan: lebih besar atau sama dengan 12
d. Program
Magister dan Magister Terapan: lebih besar atau sama dengan 5
e. Program Doktor
dan Doktor Terapan: lebih besar atau sama dengan 5
3).
Batas maksimum keterlibatan dosen tidak tetap (DTT) pada saat TS, dengan
ketentuan: Persentase jumlah dosen tidak tetap terhadap jumlah seluruh dosen
(dosen tetap yang memiliki NIDN atau NIDK ditambah dosen tidak tetap) (PDTT)
kurang dari atau sama dengan 40%.
4). Rasio jumlah mahasiswa terhadap jumlah dosen
penghitung rasio (DPR) yang memiliki NIDN atau NIDK pada saat TS, dengan
ketentuan (RMDPR):
a. Program Diploma
Satu dan Diploma Dua: kurang dari atau sama dengan 30
b. Program Diploma
Tiga: kurang dari atau sama dengan 30
c. Program Sarjana
dan Sarjana Terapan: kurang dari atau sama dengan 40
d. Program Magiste
dan Magister Terapan: kurang dari atau sama dengan 20
e. Program Doktor
dan Doktor Terapan: kurang dari atau sama dengan 10
5). Penurunan jumlah lulusan dan jumlah lulusan
dalam 5 tahun terakhir (TS-4 s.d. TS), dengan ketentuan:
A. Rata rata
persentase penurunan jumlah lulusan (PL) :
1)
Program Diploma Satu dan Diploma Dua: kurang dari atau sama dengan 30%
2)
Program Diploma Tiga: kurang dari atau sama dengan 30%
3)
Program Sarjana dan Sarjana Terapan: kurang dari atau sama dengan 30%
B. Jumlah lulusan (NL)
1)
Program Magister dan Magister Terapan: lebih besar atau sama dengan 6
2)
Program Doktor dan Doktor Terapan: lebih besar atau sama dengan 6
6). Kualifikasi
akademik dosen penghitung
rasio (DPR) yang memiliki NIDN
atau NIDK yang mempunyai gelar
Doktor/Doktor Terapan/Spesialis 2 saat TS, dengan ketentuan (PS3) :
A. Program Sarjana dan Sarjana Terapan
1)
Peringkat Akreditasi Unggul atau A: lebih dari atau sama dengan 25%.
2)
Peringkat Akreditasi Baik Sekali atau B: lebih dari atau sama dengan 15%
3)
Peringkat Akreditasi Baik atau C: lebih dari atau sama dengan 0%.
B. Program Diploma Tiga
1)
Peringkat Akreditasi Unggul atau A: lebih dari atau sama dengan 20%.
2)
Peringkat Akreditasi Baik Sekali atau B: lebih dari atau sama dengan 10%.
3)
Peringkat Akreditasi Baik atau C: lebih dari atau sama dengan 0%.
7).
Jabatan akademik dosen tetap penghitung rasio yang memiliki NIDN atau NIDK, dengan
ketentuan persentase Guru Besar, Lektor Kepala dan Lektor (PGBLKL) saat TS :
A.
Program Diploma Satu dan Diploma Dua: memiliki PGBLKL lebih besar atau sama dengan
0%
B. Program Diploma
Tiga memiliki PGBLKL:
1)
Peringkat Akreditasi Unggul atau A: lebih dari atau sama dengan 30%.
2)
Peringkat Akreditasi Baik Sekali atau B: lebih dari atau sama dengan 20%.
3)
Peringkat Akreditasi Baik atau C: lebih dari atau sama dengan 0%.
C. Program Sarjana
dan Sarjana Terapan memiliki PGBLKL :
1)
Peringkat Akreditasi Unggul atau A: lebih dari atau sama dengan 30%
2)
Peringkat Akreditasi Baik Sekali atau B: lebih dari atau sama dengan 20%.
3)
Peringkat Akreditasi Baik atau C: lebih dari atau sama dengan 0%.
D. Program Magister dan Magister Terapan memiliki minimal 2 Lektor
Kepala dan PGBLK:
1)
Peringkat Akreditasi Unggul atau A: lebih dari atau sama dengan 30%.
2)
Peringkat Akreditasi Baik Sekali atau B: lebih dari atau sama dengan 20%.
3)
Peringkat Akreditasi Baik atau C: lebih dari atau sama dengan 0%.
E. Program Doktor
dan Doktor Terapan: lebih dari sama dengan 2 Guru Besar
8).
Kelulusan tepat waktu (KTW) dengan ketentuan, persentase kelulusan tepat waktu (PKTW):
a. Program Diploma
Tiga: lebih besar atau sama dengan 50%
b. Program Sarjana
dan Sarjana Terapan: lebih besar atau sama dengan 40%
c. Program
Magister dan /Magister Terapan: lebih besar atau sama dengan 30%
d. Program Doktor
dan Doktor Terapan: lebih besar atau sama dengan 30%
9. Keberhasilan
Studi (BS), dengan ketentuan persentase keberhasilan studi (PBS):
a. Program Diploma
Tiga: lebih besar atau sama dengan 70%
b. Program Sarjana
dan Sarjana Terapan: lebih besar atau sama dengan 70%
c. Program Magiste
dan /Magister Terapan: lebih besar atau sama dengan 60%
d. Program Doktor
dan Doktor Terapan: lebih besar atau sama dengan 50%
Dengan ketentuan: persyaratan 1 sampai dengan 7 harus seluruhnya
dipenuhi, dan salah satu dari persyaratan 8 atau 9 harus dipenuhi.
Dr. Ir. Eka Rakhmat Kabul, M.Si
Lembaga Penjaminan Mutu
Universitas Persada Indonesia Y.A.I
Comments
Post a Comment