Akselerasi Program Penggabungan atau Penyatuan PTS

Akselerasi Program Penggabungan atau Penyatuan PTS

Dengan melihat banyaknya perguruan tinggi di Indonesia dengan ragam dan kesenjangan mutu yang lebar, perlu dikembangkan system peningkatan mutu pendidikan tinggi nasional yang komprehensif. Penguatan mutu meliputi mutu pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta manajemen perguruan tinggi. Langkah yang direncanakan di antaranya adalah: 

  1. right sizing jumlah perguruan tinggi melalui merger dan akuisisi; 
  2. diferensiasi misi perguruan tinggi; 
  3. sistem penjaminan mutu internal dan eksternal yang transparan;
  4. penguatan otonomi perguruan tinggi; 
  5. penguatan centers of excellence; 
  6. mobilisasi pendanaan mitra; 
  7. kerjasama antar perguruan tinggi; serta 
  8. kerjasama internasional & talent pool global.

Jumlah PTN + PTS di Indonesia sangat banyak sekitar kurang lebih 4.000 dengan jumlah PTS saat ini sekitar 3.700-an dengan jumlah mahasiswa 4,4 juta, semnatara  71% PTS jumlah mahasiswanya di bawah 1.000 orang. Dari PTS yang ada, hampir separo belum terakreditasi. Sementara yang terakreditasi A dan B baru 20%. Perguruan tinggi yang belum terakreditasi atau akreditasinya C umumnya PTS yang kecil dengan jumlah mahasiswa di bawah 1000 orang. Oleh karenanya, perlu dilakukan right sizing jumlah PTS melalui merger. Program merger dengan insentif dari pemerintah selama ini cukup efektif mendorong PTS melakukan penggabungan. Sayang system insentif yang dijanjikan belum dipenuhi oleh pemerintah. Untuk mendorong right sizing diperlukan system insentif dan disinsentif yang jelas. Insentif bagi PTS untuk merger, dapat berupa: akreditasi mengikuti akreditasi yang lebih tinggi, beasiswa KIP-K hanya dapat digunakan pada PTS yang sehat dengan jumlah mahasiswa di atas threshold, merger lintas kota diberikan izin PSDKU, insentif pendanaan dan pembinaan untuk PTS yang melakukan merger. Sementara disinsentif berupa: PTS yang dalam 5 tahun jumlah mahasiswanya di bawah threshold minimum ditutup atau harus merger, PTS dengan jumlah mahasiswa per prodi kurang dari satu threshold tidak diizinkan membuka prodi baru. Kesehatan dan mutu PTN dan PTS diberikan apresiasi dengan memberikan “bintang” dengan kriteria mutu yang jelas dan obyektif.

Arah Kebijakan Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020–2024 antara lain peningkatan mutu dan pemerataan layanan pendidikan tinggi menuju perguruan tinggi kelas dunia melalui strategi rasionalisasi jumlah perguruan tinggi (right sizing). Upaya tersebut dapat dilakukan melalui program penggabungan atau penyatuan PTS. Pada tahun 2021, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi memberikan kesempatan kepada Badan Penyelenggara PTS: yang akan mengusulkan penggabungan atau penyatuan PTS; atau yang telah mengunggah usul penggabungan atau penyatuan PTS pada laman silemkerma.kemdikbud.go.id/akademik sampai dengan tahap teregistrasi dan evaluasi program studi.

Sumber : https://fe.unj.ac.id/wp-content/uploads/2021/12/Membangun-Pendidikan-TInggi-4-0-hires.pdf



Dr. Ir. Eka Rakhmat Kabul, M.Si
Lembaga Penjaminan Mutu
Universitas Persada Indonesia Y.A.I

Comments

Popular posts from this blog

Rapat Koordinasi LPM terkait Jawaban Butir 7 Monev LLDikti Tentang Standar Mutu MBKM