PEMANTAUAN DAN EVALUASI PERINGKAT AKREDITASI PERGURUAN TINGGI (PEPA - PT)

Pemantauan dan evaluasi Peringkat Akreditasi Perguruan Tinggi (PEPA-PT)  dilakukan terhadap Perguruan Tinggi sebelum berakhirnya masa berlaku Peringkat Akreditasi sebelumnya. Pemantauan dan evaluasi dilakukan terhadap Perguruan Tinggi yang memenuhi ketentuan sebagai berikut: 
  1. Berstatus aktif berdasarkan data PDDIKTI;
  2. Memiliki mahasiswa aktif yang terdaftar di PDDIKTI; dan 
  3. Memiliki dosen tetap yang tercatat di PDDIKTI. 
Terhadap Perguruan Tinggi yang tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas maka BAN-PT tidak dapat   menerbitkan   Perpanjangan   Keputusan   Akreditasi.   Untuk   Perguruan  Tinggi   yang memenuhi ketentuan tersebut di atas Perpanjangan Keputusan Akreditasi diterbitkan setelah dilakukan pemantauan dan evaluasi pemenuhan terhadap kinerja Perguruan Tinggi dalam 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun terakhir, yaitu: 
  1. Evaluasi dan penilaian dilakukan berdasarkan data Perguruan Tinggi yang dilaporkan oleh Perguruan Tinggi ke PDDIKTI. BAN-PT akan mengajukan permintaan data Perguruan Tinggi ke pengelola PDDIKTI Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek), kemudian melakukan evaluasi pemenuhan sebagai dasar penetapan Perpanjangan Keputusan Akreditasi.  
  2. Dalam  hal  hasil  evaluasi  dan  penilaian  pada  angka  1  (satu)  belum  memenuhi syarat Perpanjangan Akreditasi, maka BAN-PT akan menyampaikan pemberitahuan ke Perguruan Tinggii untuk memperbaiki data PDDIKTI dalam waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat yang dikirim ke Perguruan Tinggi melalui akun SAPTO. Perbaikan data pada PDDIKTI selanjutnya akan dievaluasi dan dipantau oleh BAN-PT. Hasil pemantauan perbaikan data PDDIKTI ini akan digunakan BAN-PT sebagai dasar penetapan Perpanjangan Peringkat Akreditasi. 
Hasil evaluasi Pemantauan akan digunakan sebagai dasar untuk menetapkan perpanjangan Peringkat Akreditasi yang sama dengan Peringkat Akreditasi sebelumnya. Untuk Perguruan Tinggi dengan status peringkat akreditasi Unggul atau A, Baik Sekali atau B, dan Baik atau C, penetapan perpanjangan Peringkat Akreditasi ditentukan oleh evaluasi pemenuhan 9 (sembilan) indikator syarat perlu di bawah ini, yaitu indikator nomor 1 sampai dengan 8, dan salah satu dari indikator nomor 9 atau 10. 
  1. Jumlah mahasiswa baru (NMBR) Program Diploma Satu, Diploma Dua, Diploma TigaSarjana Terapan, dan Sarjana dalam 5 tahun terakhir (TS-4 s.d. TS), denganketentuan: Rata-rata persentase penurunan jumlah mahasiswa baru (PMBR) dari TS-4s.d. TS kurang dari atau sama dengan 30%
  2. Kecukupan jumlah dosen tetap (DT) pada saat TS, dengan ketentuan: Rasio jumlahdosen tetap yang memiliki NIDN dan NIDK terhadap jumlah program studi (RDTPS)lebih dari atau sama dengan 5.
  3. Batas maksimum dosen tidak tetap (DTT) pada saat TS, dengan ketentuan:Persentase jumlah dosen tidak tetap terhadap jumah seluruh dosen (Dosen Tetap yang memiliki NIDN dan NIDK dan Dosen Tidak Tetap) (PDTT) kurang dari atau sama dengan 40%.
  4. Rasio jumlah mahasiswa terhadap jumlah dosen tetap yang memiliki NIDN dan NIDKpada saat TS, dengan ketentuan: Rasio jumlah mahasiswa terhadap jumlah dosentetap yang memiliki NIDN dan NIDK (RMDT) kurang dari atau sama dengan 40% (1:40).
  5. Jumlah lulusan program (NL) Program Diploma Satu, Diploma Dua, Diploma Tiga,Sarjana Terapan dan Sarjana  dalam 5 tahun terakhir (TS-4 s.d. TS), dengan ketentuan: Rata rata persentase penurunan jumlah lulusan (PL) kurang dari atausama dengan 30%.
  6. Nilai rata-rata Peringkat Akreditasi Program Studi (NSA  + 0,5) oleh BAN-PT atau Lembaga Akreditasi Mandiri):
a. Peringkat Akreditasi PT Unggul atau A lebih dari atau sama dengan 3,25.
b. Peringkat Akreditasi PT Baik Sekali atau B lebih dari atau sama dengan 2,50.
c. Peringkat Akreditasi PT Baik atau C lebih dari atau sama dengan 2,00. 
 
NSA = (4 x NUnggul + 3,5 x NA + 3 x NBaik_Sekali + 2,5 x NB + 2 x NBaik + 1,5 x NC + 1,5  
            NM) /NPS 
NSA = Nilai rata-rata satuan Peringkat Akreditasi
NPS = Jumlah Program Studi 
 
7. Persentase   kualifikasi   akademik   dosen   tetap   yang memiliki NIDN dan NIDK
    yang   mempunyai   gelar   Doktor/Doktor Terapan/Spesialis 2 (PDS3) saat TS:
a. Peringkat Akreditasi PT Unggul atau A lebih dari atau sama dengan 10%.
b. Peringkat Akreditasi PT Baik Sekali atau B lebih dari atau sama dengan 5%. 
c. Peringkat Akreditasi PT Baik atau C lebih dari atau sama dengan 0%. 
 
8. Persentase dosen tetap yang memiliki NIDN dan NIDK yang mempunyai jabatan
    akademik Guru Besar, Lektor Kepala dan Lektor (PDGBLKL) saat TS:

    A. Perguruan Tinggi Akademik
a. Peringkat Akreditasi PT Unggul atau A lebih dari atau sama dengan 40%.
b. Peringkat Akreditasi PT Baik Sekali atau B lebih dari atau sama dengan 30%
c. Peringkat akreditasi PT Baik atau C lebih dari atau sama dengan 0%. 
    B. Perguruan Tinggi Vokasi  
a. Peringkat akreditasi PT Unggul atau A lebih dari atau sama dengan 30%.
b. Peringkat Akreditasi PT Baik Sekali atau B lebih dari atau sama dengan 20%.
c. Peringkat Akreditasi PT Baik atau C lebih dari atau sama dengan 0%. 
 
9. Persentase kelulusan tepat waktu (PKTW) Program Diploma Satu, Diploma Dua,
    Diploma Tiga, Sarjana Terapan, dan Sarjana:
a. Perguruan Tinggi Akademik lebih dari atau sama dengan 37,5%
b. Perguruan Tinggi Vokasi lebih dari atau sama dengan 47,5% 
 
10. Persentase keberhasilan studi (PBS) Program Diploma Satu, Diploma Dua, Diploma
      Tiga, Sarjana Terapan, dan Sarjana untuk Perguruan Tinggi Akademik atau Vokasi
      lebih dari atau sama dengan 60% 
 


Dr. Ir. Eka Rakhmat Kabul, M.Si
Lembaga Penjaminan Mutu
Universitas Persada Indonesia Y.A.I

Comments

Popular posts from this blog

Rapat Koordinasi LPM terkait Jawaban Butir 7 Monev LLDikti Tentang Standar Mutu MBKM